Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945. Negara hukum bisa diartikan, bahwa dari elemen kehidupan masyarakatnya diatur oleh aturan hukum. Mengapa di Indonesia menggunakan istilah Fakultas Hukum bukan Fakultas Umum?
Hukum memuat aturan tidak tertulis maupun tertulis. Sedangkan undang-undang adalah bagian dari hukum yang berbentuk tertulis. Undang-Undang produk legislatif, yang bisa kapan saja ganti. Penciptaan undang-undang diikuti dengan berbagai aspek dan kepentingan. Cakupan yang lebih luas dan lebih mendalam oleh hukum, menjadi sebab adanya fakultas hukum, dimana tidak ada kewajiban menghafal undang-undang. Keterampilan sarjana hukum menghafal undang-undang terasah seiring dengan semakin banyaknya melakukan analisa terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat. Pada kajian strata lanjutan, akan dibahas lebih dalam mengenai posisi ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum untuk mencapai tujuan hukum sebagai problem solving
"Hukum memuat aturan tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan undang-undang adalah bagian hukum yang berbentuk tertulis"