Minggu, 13 Oktober 2024

Prosedur Pengawasan Eksekusi

    Berdasarkan Juklak Ketua Kamar TUN Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap, pelaksanaan putusan adalah cara melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman (condemnatoir).

    Pemohon eksekusi memohonkan eksekusi dengan membawa beberapa dokumen antara lain :

a. Fotokopi salinan putusan berkekuatan hukum tetap;

b. Surat kuasa khusus jika diajukan oleh kuasa;

c. Fotokopi surat pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap, dan

d. Surat lain yang dianggap perlu.

    Eksekusi dalam peradilan tata usaha negara memiliki beberapa macam sehingga penulis menyajikan dengan menggunakan tabel guna memperjelas pembeda satu dengan yang lain :

Setelah 60 hari kalender, putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, namun tergugat tidak melaksanakan kewajiban mencabut keputusan objek sengketa sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf a UU Peratun keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Rabu, 09 Oktober 2024

Prosedur Ajukan Upaya Hukum Banding Elektronik

    Berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara  terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Adapun secara teknis upaya hukum banding diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang   Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nmor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Tahapan pengajuan banding dilakukan secara elektronik melalui e-Court, dengan syarat putusan perkata tingkat pertama telah diumumkan. Putusan dapat diunduh pada e-Court masing-masing pihak dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengaturan PNBP lebih rinci dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nmor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik permohonan banding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari. Pembanding mengajukan banding melalui e-Court dengan cara :

1.    Memilih nomor perkara yang bersangkutan;

2.    Unggah surat kuasa banding. Meskipun memori banding tidak wajib disampaikan dalam perkara banding tetapi diutamakan dalam surat kuasa memuat pernyataan mengajukan banding serta mengajukan memori/kontra banding;

3.    Membayar biaya banding sejumlah yang tertera pada e-SKUM dan dapat dibayar melalui m-banking.

Pada hari pengadilan menerima notifikasi pelunasan pembayaran, kepaniteraan pengadilan menerbitkan akta pernyataan banding, mencatat permohonan banding pada register induk perkara dan register banding dalam SIP, dan memberitahukan permohonan banding kepada termohon menggunakan e-Summon.

Pembanding dapat mengajukan memori banding maksimal 7 (Tujuh) hari terhitung setelah banding, untuk selanjutnya diberitahukan kepada terbanding paling lambat 2 (dua) hari setelah memori banding diterima pengadilan.

Terbanding dapat mengajukan kontra memori banding paling lambat 7 (Tujuh) hari terhitung setelah pemberitahuan memori banding.

Setelah menerima memori dan kontra memori banding, kepaniteraan pengadilan akan memastikan seluruh dokumen elektronik (bundel A dan bundel B) termuat dalam e-Court untuk dilanjutkan inzage.

Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa (inzage) berkas selama 3 (tiga) hari sejak tanggal pemberitahuan inzage.

Berkas perkara banding dikirim setelah inzage paling lambat pada Hari ke-30 setelah permohonan banding diajukan oleh pembanding. Berkas yang tidak dapat dialihmediakan/digitalisasi atas permintaan pengadilan tingkat banding, pengadilan pengaju mengirimkan dokumen fisik paling lambat 3 (tiga) hari setelah permintaan.

Dalam hal Majelis Hakim tingkat banding berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan tambahan, Majelis Hakim memerintahkan melalui putusan sela untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada pengadilan pengaju. Hasil pemeriksaan tambahan dituangkan ke dalam berita acara yang diunggah ke dalam SIP untuk dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedangkan penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Pengaturan jangka waktu penyelesaian perkara tidak berlaku terhadap perkara khusus yang sudah ditentukan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Jumat, 11 September 2020

Minimal dan Maksimal Pidana

Bicara mengenai aturan pidana, Indonesia sebagai negara hukum berpedoman pada hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan. Jangkauan minimal dan maksimal pidana perlu diketahui masyarakat guna mencapai kepastian hukum di ranah hukum pidana. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Pidana minimal umum yakni 1 hari. Sedangkan, minimal khusus tidak ada di KUHP, dan aturannya bervariasi terletak pada masing-masing undang-undang diluar KUHP 

Sedangkan pidana maksimal umum yakni 15 atau 20 tahun, sebagaimana salah satu delik pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP yang dapat dijatuhi hukum maksimal tersebut. Selanjutnya, pidana maksimal khusus yakni bervariasi sesuai delik karena sifat pengaturannya diluar KUHP


Senin, 20 Juli 2020

Putusnya Perkawinan

Perkawinan berdasarkan hukum adat diartikan sebagai pertalian ikatan laki-laki dan perempuan untuk meneruskan generasi dengan upacara adat. Dalam hukum positif Indonesia, perkawinan diatur rinci pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum perdata, ada 4 (empat) macam putusnya perkawinan yaitu :
1. Kematian salah satu pihak;
2. Tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru;
3. Adanya putusan hakim
4. Perceraian (Pasal 199 KUHPerdata)

Berdasarkan Penjelasan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 110 Kompilasi Hukum Islam disebutkan tentang alasan-alasan yang diajukan suami atau istri untuk menjatuhkan talak atau gugatan perceraian ke pengadilan, yakni :
1. Salah satu pihak berzina, menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman berat yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
6. Antara suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
7. Suami melanggar ta'lik talak
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan berumah tangga.


Minggu, 12 Juli 2020

Keadaan Memaksa pada Perjanjian

Keadaan memaksa itu dibagi menjadi 2 (dua), yakni :
1. Keadaan memaksa absolut, yaitu suatu keadaan dimana debitor sama sekali tidak dapat memenuhi kewajibannya atau perhutangannya kepada kreditor karena keadaan yang bener-bener diluar kontrolnya, seperti gempa bumi atau banjir bandang. Akibat nya debitor tidak perlu mengganti rugi (Pasal 1244 KUHPerdata) atau kreditor tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUHPerdata.
2. Keadaan memaksa relatif, yang menyebabkan debitor masih mungkin memenuhi kewajibannya, tetapi pelaksanaan kewajiban itu harus dilakukan dengan memberikan pengorbanan yang besar, misalnya penyanyi yang telah mengikat janji untuk bernyanyi pada suatu konser, tetapi beberapa saat sebelum konser, penyanyi tersebut mendapat info ayahnya meninggal dunia. Akibatnya beban risiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara.

Senin, 08 Juni 2020

Bentuk Kejahatan Baru Dunia Maya

Pro Justitia!
Apa kabar teman-teman? Semoga dalam keadaan sehat ya? Kali ini, Desi belajar hukum akan membahas kejahatan di dunia maya. Teman-teman pastinya aktif kan di dunia maya? Siap simak uraian berikut!

Kejahatan dunia maya merupakan kejahatan  tanpa batas ruang & waktu (bordeless crime). Kalau Penulis belajar ini di mata kuliah Hukum dan Teknologi. Teman-teman yang belum bisa ikut perkuliahan hukum dan teknogi, bisa serius nyimak.

Bentuk-bentuk kejahatan baru di dunia maya ialah sebagai berikut :
1. Carding, atau berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal dengan mencuri data di internet.
2. Hacking, atau kegiatan menerbos program komputer milik pihak lain.
3. Craking, atau mengintip kartu kredit para nasabah
4. Defacing, atau kegiatan mengubah halaman situs atau website pihak lain.
5. Phising, atau kegiatan memancing pemakai komputer di internet agar mau memberikan informasi data diri pemakai dan password pada suatu website
6. Spamming, atau pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik yang tidak dikehendaki.
7. Malucre, atau mencari kelemahan dari suath software

Penyalahgunaan di dunia maya kemudian biasa dikenal dengan istilah cybercrime. Tentunya kejahatan ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam IT, sehingga diharapkan teman-teman lebih berhati-hati ya? 🤗

Proses Hukum

Pro Justitia!
Selamat pagi, selamat siang, selamat sore, selamat malam. Dan selamat-selamat yang lain, sesuai kondisi anda saat ini.
Kali ini, Desi Belajar Hukum akan sedikit membahas tentang perjalanan yang ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya, atau bisa disebut Proses Hukum.

Tahapan proses hukum ialah sebagai berikut :
1. Pembuatan Hukum, tahap ini diperlukan untuk mencari bahan hukum dan struktur pembuatannya. Bahan hukum bisa diartikan sebagai gagasan yang diproses lebih lanjut sehingga akhirnya benar menjadi bahan yang siap untuk diberi sanksi hukum. Pada tahap ini terdiri atas :
a. Tahap inisiasi : muncul gagasan
b. Tahap sosio politis : pematangan gagasan
c. Tahap yuridis : penyusunan bahan dalam rumusan hukum, kemudian diundangkan
2. Penegakan hukum, adalah proses perwujudan ide hukum menjadi kenyataan dalam kehidupan masyarakat.
3. Peradilan
4. Administrasi keadilan

Demikian ulasan kali ini, semoga bermanfaat. Ada yang bisa didiskusikan boleh corat coret kolom komentar 🤗