Senin, 20 Juli 2020

Putusnya Perkawinan

Perkawinan berdasarkan hukum adat diartikan sebagai pertalian ikatan laki-laki dan perempuan untuk meneruskan generasi dengan upacara adat. Dalam hukum positif Indonesia, perkawinan diatur rinci pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum perdata, ada 4 (empat) macam putusnya perkawinan yaitu :
1. Kematian salah satu pihak;
2. Tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru;
3. Adanya putusan hakim
4. Perceraian (Pasal 199 KUHPerdata)

Berdasarkan Penjelasan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 110 Kompilasi Hukum Islam disebutkan tentang alasan-alasan yang diajukan suami atau istri untuk menjatuhkan talak atau gugatan perceraian ke pengadilan, yakni :
1. Salah satu pihak berzina, menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman berat yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
6. Antara suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
7. Suami melanggar ta'lik talak
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan berumah tangga.


Tidak ada komentar: