Keadaan memaksa itu dibagi menjadi 2 (dua), yakni :
1. Keadaan memaksa absolut, yaitu suatu keadaan dimana debitor sama sekali tidak dapat memenuhi kewajibannya atau perhutangannya kepada kreditor karena keadaan yang bener-bener diluar kontrolnya, seperti gempa bumi atau banjir bandang. Akibat nya debitor tidak perlu mengganti rugi (Pasal 1244 KUHPerdata) atau kreditor tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUHPerdata.
2. Keadaan memaksa relatif, yang menyebabkan debitor masih mungkin memenuhi kewajibannya, tetapi pelaksanaan kewajiban itu harus dilakukan dengan memberikan pengorbanan yang besar, misalnya penyanyi yang telah mengikat janji untuk bernyanyi pada suatu konser, tetapi beberapa saat sebelum konser, penyanyi tersebut mendapat info ayahnya meninggal dunia. Akibatnya beban risiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar