Senin, 08 Juni 2020

Bentuk Kejahatan Baru Dunia Maya

Pro Justitia!
Apa kabar teman-teman? Semoga dalam keadaan sehat ya? Kali ini, Desi belajar hukum akan membahas kejahatan di dunia maya. Teman-teman pastinya aktif kan di dunia maya? Siap simak uraian berikut!

Kejahatan dunia maya merupakan kejahatan  tanpa batas ruang & waktu (bordeless crime). Kalau Penulis belajar ini di mata kuliah Hukum dan Teknologi. Teman-teman yang belum bisa ikut perkuliahan hukum dan teknogi, bisa serius nyimak.

Bentuk-bentuk kejahatan baru di dunia maya ialah sebagai berikut :
1. Carding, atau berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal dengan mencuri data di internet.
2. Hacking, atau kegiatan menerbos program komputer milik pihak lain.
3. Craking, atau mengintip kartu kredit para nasabah
4. Defacing, atau kegiatan mengubah halaman situs atau website pihak lain.
5. Phising, atau kegiatan memancing pemakai komputer di internet agar mau memberikan informasi data diri pemakai dan password pada suatu website
6. Spamming, atau pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik yang tidak dikehendaki.
7. Malucre, atau mencari kelemahan dari suath software

Penyalahgunaan di dunia maya kemudian biasa dikenal dengan istilah cybercrime. Tentunya kejahatan ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam IT, sehingga diharapkan teman-teman lebih berhati-hati ya? 🤗

Proses Hukum

Pro Justitia!
Selamat pagi, selamat siang, selamat sore, selamat malam. Dan selamat-selamat yang lain, sesuai kondisi anda saat ini.
Kali ini, Desi Belajar Hukum akan sedikit membahas tentang perjalanan yang ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya, atau bisa disebut Proses Hukum.

Tahapan proses hukum ialah sebagai berikut :
1. Pembuatan Hukum, tahap ini diperlukan untuk mencari bahan hukum dan struktur pembuatannya. Bahan hukum bisa diartikan sebagai gagasan yang diproses lebih lanjut sehingga akhirnya benar menjadi bahan yang siap untuk diberi sanksi hukum. Pada tahap ini terdiri atas :
a. Tahap inisiasi : muncul gagasan
b. Tahap sosio politis : pematangan gagasan
c. Tahap yuridis : penyusunan bahan dalam rumusan hukum, kemudian diundangkan
2. Penegakan hukum, adalah proses perwujudan ide hukum menjadi kenyataan dalam kehidupan masyarakat.
3. Peradilan
4. Administrasi keadilan

Demikian ulasan kali ini, semoga bermanfaat. Ada yang bisa didiskusikan boleh corat coret kolom komentar 🤗

Kamis, 04 Juni 2020

Tentukan Bentuk Perusahaan Anda

Pro justitia !
Pada kesempatan kali ini, Penulis mau sedikit ngebahas tentang bentuk-bentuk perusahaan. Anda yang mau mendirikan perusahaan, mungkin satu bulan, satu tahun, dua tahun yang akan datang?. Wajib banget tau bentuk-bentuk usaha. Supaya bisa menentukan usaha yang paling cocok dan potensial buat masing-masing bisnis yang dimiliki oleh anda.

Seperti biasa, ulasan yang Penulis berikan ulasan sederhana dan dibuat sesimple mungkin buat dipahami sama orang-orang awam. Jadi bisa lebih digali lewat buku-buku, jurnal-jurnal, atau info lain ya?

Okey, kita mulai dengan pengertian perusahaan. Perusahaan bisa diartikan kegiatan yang dilakukan terus menerus dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu, dan untuk mendapat laba. Terdiri atas :
1. Perseorangan, yang biasa kita kenal Usaha Dagang (UD). Dimiliki oleh perorangan, pengelolaan sederhana, modalnya tidak begitu besar, keuntungannya bergantung pada pemilik dan tanggung jawabnya juga ada pada pemilik usaha tersebut.
2. Persekutuan Perdata, biasanya berbentuk Firma atau CV. Firma dan CV merupakan bentuk usaha tidak berbadan hukum, sehingga tidak perlu didaftarkan, tanggung jawab pribadi tidak terbatas (tanggung renteng) serta tidak ada pemisahan harta. Untuk Firma, sekutunya biasanya sudah saling kenal. Memakai nama bersama, misalnya Desi & rekan.  Sedangkan untuk Commanditaire Vennotschap (CV) biasanya menggunakan nama sesuai kesepakatan bersama, misalnya CV. Mata Elang. Pada CV juga terdapat sekutu komplementer (tanggung jawab pribadi) dan sekutu komanditer (tanggung jawab terbatas pada modal yang diserahkan, tanpa ikut campur dalam pengurusan persekutuan).
3. Badan Hukum, bentuk usaha ini mewajibkan pendaftaran, tanggung jawabnya terbatas sebesar setoran atas seluruh saham yang dimiliki dan adanya pemisahan harta pribadi dengan perusahaan, seperti Perseoran Terbatas (PT), Koperasi, BUMN.

Demikian ulasan singkat tentang bentuk-bentuk usaha, bisa dibaca sekali duduk. Semoga menambah wawasan. Semangat, dan salam sukses untuk para pembaca 🤗

Rabu, 03 Juni 2020

Makelar dan Komisioner

Pro Justitia !
Jumpa lagi di blog Desi Belajar Hukum. Kali ini, Penulis bakal sedikit membagikan materi yang biasa dipelajari pada bidang Hukum Dagang. Basic-nya, Hukum Dagang itu bisa diartikan sebagai serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Dasar hukum utamanya bukan dari KUHP atau juga KUHPer, tapi dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Dulunya, pada abad pertengahan Romawi terdapat perdagangan yang ramai. Berjalannya waktu terjadi beberapa masalah antar pedagang, juga pedagang dengan pembeli yang kemudian diselesaikan dengan custom atau kebiasaan. Kemudian atas perintah Napoleon pengaturan yang mengenai hubungan antara pedagang dikodifikasi tahun 1807, dan dikenal dengan sebutan code de commerce.

Okey, dilanjut ke inti bahasan kali ini tentang makelar dan komisioner.

Makelar, diartikan sebagai pedagang perantara yang diangkat presiden atau pembesar yang disumpah di muka pengadilan untuk menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan penjualan dan pembelian bagi majikan, atas amanat dan afas nama orang lain, sehingga dia mendapatkan upah yang disebut provisi. Aturannya, pada Pasal 62-73 KUHD.

Sedangkan, komisioner, orang yang menjalankan perusahaan dengan melakukan kegiatan menutup persetujuan atas nama diri sendiri, tidak disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan jabatan. Perjanjian yang dibuat komisioner mengikat dirinya sendiri dengan pihak ketiga. Dasar hukumnya bisa dilihat pada Pasal 76-85 KUHD.

Nah itu tadi sedikit tentang makelar dan komisioner. Terdapat beberapa perbedaan ya, semoga teman-teman jadi tambah pengetahuan. Dan semoga bermanfaat 🤗


Selasa, 02 Juni 2020

Salahpaham Kurungan Penjara

ProJustitia !
Assalamualaikum wr.wb
Hello teman-teman
Pernah gak kalian nonton berita kriminal di tv? Atau denger di radio? Dan penyiarnya bacain redaksi "pelaku dikenakan pidana kurungan penjara (sekian) tahun".

"We? Kurungan penjara? Kurungan aja apa penjara aja nih?"

Bagi temen-temen yang belum tau beda kurungan vs penjara mungkin belum masalah ya. Makanya kali ini, kita bakal ngebahas, perbedaan kurungan dan penjara.

Pada Pidana Penjara dikenal penjara seumur hidup dan waktu tertentu. Sedangkan pada kurungan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP, paling sedikit 1 (satu) hari, paling lama 1 (satu) tahun. Jika ada pemberatan, bisa jadi menjadi paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. So, ketika ada redaksi "pelaku dikenai kurungan penjara 4 (empat tahun). Temen-temen bisa tahu, bahwa redaksi itu salah. Karena tidak ada kurungan yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan KUHP.

Kedua, pidana penjara dikenakan atas kejahatan. Sedangkan kurungan, untuk pelanggaran dan tipiring.
(bisa lihat blog sebelumnya tentang beda kejahatan sama pelanggaran. Judul : Yang kamu lakukan jahat, atau cuma melanggar?)

Ketiga, pidana penjara tidak ada hak pistole. Sedangkan, pada kurungan, ada. Sebagaimana pada Pasal 23 KUHP, orang yang dijatuhi pidana kurungan dengan biaya sendiri boleh sekadar meringankan nasibnya. Misal memenuhi makanan dengan biaya sendiri.

Keempat, lokasi pemidanaan buat pidana penjara bisa dimana saja. Sedangkan untuk kurungan, dimana terpidana berdiam pada saat putusan pengadilan.

Okay. Sementara itu, dan cuma sedikit yang bisa Penulis bagikan. Mohon maaf jika ada kesalahan. Kritik dan saran ditunggu dikolom komentar. Keep smile and happy to study everyday 🤗