Selasa, 19 Mei 2020

Pidana Tidak Hanya Penjara

Pro Justitia !

Langsung ke topik yak.
Kali ini, Penulis bakalan ngebahas langsung ya soal pidana. 
Pidana yang biasanya disebut itu cuma Pidana Penjara kan ya? Padahal ada beberapa jenis pidana lain loh..
Berdasarkan Pasal 10 KUHP, ada beberapa jenis :
a. Pidana Pokok :
   1. Pidana Mati
   2. Pidana Penjara
   3. Kurungan
   4. Denda
b. Pidana Tambahan ;
   1. Pencabutan hak-hak tertentu
   2. Perampasan barang-barang tertentu
   3. Pengumuman putusan hakim
untuk kali ini macam-macamnya dulu ya yang disebutin, penjelasannya di blog-blog yang akan datanggggggg.

Minggu, 17 Mei 2020

Pendefinisian Hukum Yang Disalahpahami

Hukum,
Istilah ini sering banget kan disebut di tiap lini kehidupan. Hukum islam, hukum lingkungan, hukum perpajakan, hukum dagang, hukum-hukum yang lain, yang dipelajari atau ga dipelajari di dunia pendidikan formal.

Tapi, apa sih sebenernya hukum itu?

Dulu, pas Penulis masih sekolah di pendidikan menengah, istilah hukum di buku lks adalah satu-satunya patokan definisi hukum yang tepat. Mungkin dialami juga sama kalian yang ngebaca blog kali ini, ngalamin buat ngehafalin definisi hukum yang sama persis di buku lks. Karena bakal dapat nilai jelek kalau hafalan kalian dirasa kurang tepat ๐Ÿ˜†

Padahal, para ahli hukum ternyata sulit mendefinisikan hukum itu sendiri. Menurut Emmanuel Khan, tidak ada satupun juris yang bisa membuat definisi hukum paling tepat. Hukum yang abstrak dan sangat luas membuat sulit untuk didefinisikan, bak cinta. Yang sulit diungkapkan lewat kata-kata. Bahaya pendefinisian hukum juga bisa mengakibatkan perbandingan yang tidak seimbang, dapat mematikan kemajuan objek kajian, dan mereduksi pemaknaan serta keluasan objek kajian.

Terus kenapa ada pendefinisian hukum di buku-buku dan banyak artikel?
Nah, itu semua dibuat karena ada kebutuhan akan definisi, untuk menyatukan pemahaman, dan untuk memberi batasan yang dapat diterima bersama.

Jadi jangan salahpaham lagi ya, ketika definisi hukum menurut orang lain, beda dengan definisi hukum menurut anda. Pada intinya hukum adalah aturan yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban. Mengingat tiap manusia punya kebebasan, dan tanpa hukum yang mengaturnya, kebebasan bisa mengarah pada kesewenang-wenangan.

Yang kamu lakukan itu jahat? Atau cuma melanggar?

Pro justitia !
Assalamualaikum wr.wb
Kali ini Penulis akan ngebahas yang kamu lakukan itu jahat? Atau cuma melanggar?.

Sempet nge-trend di sinetron, di meme-meme yang beredar di medsos kalimat "yang kamu lakukan itu jahat". Okay apakah anda jahat? Dan sudah melakukan kejahatan?

Buat orang yang sudah belajar hukum, mungkin dasar banget ya buat bedain kejahatan sama pelanggaran. But, tidak semua yang ngebaca blog ini orang yang sudah belajar hukum secara formal di Fakultas Hukum. Jadi inti pembicaraan kita adalah membedakan kejahatan dan pelanggaran.

Sebenarnya banyak sumber rujukan, tapi yang bakal Penulis sebutin disini hasil dari  study di kampus dulu, pakeknya Buku Siti Soetami, S.H berjudul Pengantar Tata Hukum Indonesia. Buku ini simple dan secara dasar wajib dimiliki sedari semester 1. 

Key, lanjut ya. Pembeda kejahatan dan pelanggaran disini ada 2 (dua). Pertama, pembeda bersifat kualitatif. Kejahatan dinilai sebagai delik hukum, diatur atau engganya perbuatan ini dalam undang-undang tetep dirasa bertentangan dengan keadilan dan nilai-nilai yang ada di masyarakat, misalnya pemerkosaan. Hampir semua orang menilai pelaku pemerkosa orang yang jahat. Beda lagi nih sama pelanggaran. Pelanggaran sebagai delik undang-undang, yang artinya perbuatan yang oleh umum baru disadari bisa dipidana setelah undang-undang menyebutnya sebagai pidana, misalnya gak pakai helm pas berkendara sepeda motor. Ga ada manusia lain yang rugi, anda pakai helm atau tidak. Tapi karena sudah diatur undang-undang wajib pakai helm, anda kena sanksi jika gak pakai helm. Kedua, pembeda bersifat kuantitatif, pelanggaran ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan kejahatan.

Gimana? Sudah paham?
Atau memang sudah tau sebelumnya?
Kalau sudah tau syukur deh, kalau belum tau dan ada yang bisa disampaikan, boleh banget dikolom komentar ๐Ÿ˜‰

Sabtu, 16 Mei 2020

Negara Menganggap Anda Tau Hukum

Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law, dan menerapkan teori hukum positif. Dalam paham positifism aturan tertulis (undang-undang) dianggap sebagai sumber hukum tertulis. Bagi setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku asas "fictie hukum" yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan.

Mungkin teman-teman, keluarga, atau temen kalian pernah ngerasain ditilang. Gak pakai helm saat berkendara, atau bawa helm tapi lupa kendaraannya?. Yah mungkin beberapa aturan yang sebelumnya tidak anda tau, tetapi anda dianggap tahu.

Contoh langsung aja yah guys. Tidak menyalakan lampu kendaraan misalnya, dan tautau anda ditilang. Padahal anda belum tau ada peraturan yang mengaturnya. Anda tetap harus mempertanggungjawabkan itu semua, karena anda dianggap mengetahui hukum yang berlaku sesuai Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Fictie hukum artinya setiap orang dianggap tau undang-undang yang telah diundangkan"

Perdata atau Pidana, bukan Perdana

"Kuliah di Fakultas Hukum, ambil jurusan apa mbak? Perdana atau apa?"
Jiah, perdana. Emangnya sini konter? Jual kartu perdana๐Ÿ˜†

Pertanyaan yang paling awal anda baca pada tulisan kali ini adalah real fact yang Penulis alami. Pidana sama perdata ya, not perdana.

Masih banyak yang gak ngerti ya tentang beda keduanya. Okey simple aja, penjelasan kali ini, karena kita bakal obrolin sedikit perbedaan PIDANA dan PERDATA.

Secara sederhana buat orang awam, pidana itu ngatur urusan-urusan tentang antara kita sebagai masyarakat sama negara. Sedangkan Perdata, ngatur hubungan antara aku sama kamu, iya kamu. Jiah.

Langsung contoh. A dan B terlibat perkelahian, hingga B tewas. Keluarga B sudah mengikhlaskan kejadian tersebut, dan menerima bahwa itu semua takdir. Dalam peristiwa ini, meskipun keluarga B sudah ikhlas,proses hukum tetap berlanjut. Kenapa? Penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang diatur dalam KUHP, negara ikut terlibat dalam melindungi hak korban (khususnya) dan menjaga ketertiban (pada umumnya), sehingga masuk dalam ranah hukum pidana.

Sedangkan, A meminjam uang pada B. Kemudian B mengikhlaskan. Ikhlas dalam hubungan antar perorangan ini tidak melibatkan negara. Sehingga masuk dalam ranah hukum Perdata atau hukum perseorangan.


"Hukum Pidana ialah hukum publik, sedangkan Hukum Perdata ialah hukum Privat"

Polisi Nrobos Lampu Merah Bebas Tilang

    Polisi menrobos lampu merah dengan alasan penting dan dalam rangka menjalankan tugas ternyata telah diatur. Dalam hukum di Indonesia dikenal diskresi. Menurut Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah. Diskresi secara sederhana ialah tindakan pengecualian dengan tujuan kepentingan umum. Diskresi adalah hak yang dimiliki pejabat untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam keadaan tertentu, ketika peraturan perundang-undangan tidak lengkap, tidak jelas, atau multitafsir. Tujuan diskresi diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Mengisi kekosongan hukum, Memberikan kepastian hukum, Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu.

"Alasan Polisi tidak ditilang meski menerobos lampu merah saat mengejar pelanggar lantas ialah adanya diskresi"

Jumat, 15 Mei 2020

Anak Zina, Bukan Anak Luar Kawin

    Indonesia sebagai negara bersistem hukum civil law sangat mengamini adanya konsep hukum positivism. Aliran positivism melahirkan pandangan bahwa hukum positif itu artinya hukum yang berlaku saat ini. Namun disayangkan, Indonesia nampaknya belum move on. Dalam penerapan hukumnya, Indonesia masih bertahan pada KUHP yang oleh Belanda pun sudah tidak digunakan. 
        
        Berdasarkan Pasal 284 KUHP disebutkan diancam pidana jika persetubuhan dilakukan oleh antar laki-laki dan perempuan yang keduanya sudah terikat perkawinan yang sah dengan orang lain, atau laki-laki dan perempuan yang salah satunya, sudah terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain. Yang artinya selingkuh dari pasangan resmi mereka. Inilah yang dikenal zina, sehingga hasil zina disebut anak zina. Sedangkan hubungan antar pemuda pemudi yanbelum terikat perkawinan, tidak disebut zina. Lalu, bagaimana jika orang yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan intim dan timbulnya anak? Hasil dari hubungan badan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan ini yang disebut sebagai anak luar kawin.

Anak zina dan anak luar kawin memiliki perbedaan pada konsekuensi hukumnya. Anak zina dalam KUHPerdata tidak memiliki hak waris dari orang tuanya. Meskipun demikian, mereka tetap berhak mendapatkan nafkah dari orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 867 KUHPerdata. Sedangkan, anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum dengan orang tuanya, kecuali jika dapat diakui berdasarkan Pasal 272 BW yang menyatakan bahwa anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang terikat perkawinan sah dengan ibu si anak. Berdasarkan Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 membuka peluang anak luar kawin memiliki hubungan dengan ayahnya jika dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. 

"Anak zina adalah hasil persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya atau salah satunya sudah terikat perkawinan dengan pihak lain, sedangkan anak luar kawin adalah hasil persetubuhan dari laki-laki dan perempuan yang belum terikat perkawinan"