Langsung ke topik yak.
Kali ini, Penulis bakalan ngebahas langsung ya soal pidana.
Pidana yang biasanya disebut itu cuma Pidana Penjara kan ya? Padahal ada beberapa jenis pidana lain loh..
Berdasarkan Pasal 10 KUHP, ada beberapa jenis :
a. Pidana Pokok :
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara
3. Kurungan
4. Denda
b. Pidana Tambahan ;
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
untuk kali ini macam-macamnya dulu ya yang disebutin, penjelasannya di blog-blog yang akan datanggggggg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar