Sabtu, 16 Mei 2020

Negara Menganggap Anda Tau Hukum

Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law, dan menerapkan teori hukum positif. Dalam paham positifism aturan tertulis (undang-undang) dianggap sebagai sumber hukum tertulis. Bagi setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku asas "fictie hukum" yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan.

Mungkin teman-teman, keluarga, atau temen kalian pernah ngerasain ditilang. Gak pakai helm saat berkendara, atau bawa helm tapi lupa kendaraannya?. Yah mungkin beberapa aturan yang sebelumnya tidak anda tau, tetapi anda dianggap tahu.

Contoh langsung aja yah guys. Tidak menyalakan lampu kendaraan misalnya, dan tautau anda ditilang. Padahal anda belum tau ada peraturan yang mengaturnya. Anda tetap harus mempertanggungjawabkan itu semua, karena anda dianggap mengetahui hukum yang berlaku sesuai Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Fictie hukum artinya setiap orang dianggap tau undang-undang yang telah diundangkan"

Tidak ada komentar: