Minggu, 17 Mei 2020

Yang kamu lakukan itu jahat? Atau cuma melanggar?

Pro justitia !
Assalamualaikum wr.wb
Kali ini Penulis akan ngebahas yang kamu lakukan itu jahat? Atau cuma melanggar?.

Sempet nge-trend di sinetron, di meme-meme yang beredar di medsos kalimat "yang kamu lakukan itu jahat". Okay apakah anda jahat? Dan sudah melakukan kejahatan?

Buat orang yang sudah belajar hukum, mungkin dasar banget ya buat bedain kejahatan sama pelanggaran. But, tidak semua yang ngebaca blog ini orang yang sudah belajar hukum secara formal di Fakultas Hukum. Jadi inti pembicaraan kita adalah membedakan kejahatan dan pelanggaran.

Sebenarnya banyak sumber rujukan, tapi yang bakal Penulis sebutin disini hasil dari  study di kampus dulu, pakeknya Buku Siti Soetami, S.H berjudul Pengantar Tata Hukum Indonesia. Buku ini simple dan secara dasar wajib dimiliki sedari semester 1. 

Key, lanjut ya. Pembeda kejahatan dan pelanggaran disini ada 2 (dua). Pertama, pembeda bersifat kualitatif. Kejahatan dinilai sebagai delik hukum, diatur atau engganya perbuatan ini dalam undang-undang tetep dirasa bertentangan dengan keadilan dan nilai-nilai yang ada di masyarakat, misalnya pemerkosaan. Hampir semua orang menilai pelaku pemerkosa orang yang jahat. Beda lagi nih sama pelanggaran. Pelanggaran sebagai delik undang-undang, yang artinya perbuatan yang oleh umum baru disadari bisa dipidana setelah undang-undang menyebutnya sebagai pidana, misalnya gak pakai helm pas berkendara sepeda motor. Ga ada manusia lain yang rugi, anda pakai helm atau tidak. Tapi karena sudah diatur undang-undang wajib pakai helm, anda kena sanksi jika gak pakai helm. Kedua, pembeda bersifat kuantitatif, pelanggaran ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan kejahatan.

Gimana? Sudah paham?
Atau memang sudah tau sebelumnya?
Kalau sudah tau syukur deh, kalau belum tau dan ada yang bisa disampaikan, boleh banget dikolom komentar 😉

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pasrah ditilang

desi mengatakan...

Kita masih boleh kok menanyakan dasar hukum atas tilang yang diberi Polisi terhadap kesalahan kita