Apa kabar teman-teman? Semoga dalam keadaan sehat ya? Kali ini, Desi belajar hukum akan membahas kejahatan di dunia maya. Teman-teman pastinya aktif kan di dunia maya? Siap simak uraian berikut!
Kejahatan dunia maya merupakan kejahatan tanpa batas ruang & waktu (bordeless crime). Kalau Penulis belajar ini di mata kuliah Hukum dan Teknologi. Teman-teman yang belum bisa ikut perkuliahan hukum dan teknogi, bisa serius nyimak.
Bentuk-bentuk kejahatan baru di dunia maya ialah sebagai berikut :
1. Carding, atau berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal dengan mencuri data di internet.
2. Hacking, atau kegiatan menerbos program komputer milik pihak lain.
3. Craking, atau mengintip kartu kredit para nasabah
4. Defacing, atau kegiatan mengubah halaman situs atau website pihak lain.
5. Phising, atau kegiatan memancing pemakai komputer di internet agar mau memberikan informasi data diri pemakai dan password pada suatu website
6. Spamming, atau pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik yang tidak dikehendaki.
7. Malucre, atau mencari kelemahan dari suath software
Penyalahgunaan di dunia maya kemudian biasa dikenal dengan istilah cybercrime. Tentunya kejahatan ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam IT, sehingga diharapkan teman-teman lebih berhati-hati ya? 🤗
Tidak ada komentar:
Posting Komentar