Bicara mengenai aturan pidana, Indonesia sebagai negara hukum berpedoman pada hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan. Jangkauan minimal dan maksimal pidana perlu diketahui masyarakat guna mencapai kepastian hukum di ranah hukum pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Pidana minimal umum yakni 1 hari. Sedangkan, minimal khusus tidak ada di KUHP, dan aturannya bervariasi terletak pada masing-masing undang-undang diluar KUHP
Sedangkan pidana maksimal umum yakni 15 atau 20 tahun, sebagaimana salah satu delik pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP yang dapat dijatuhi hukum maksimal tersebut. Selanjutnya, pidana maksimal khusus yakni bervariasi sesuai delik karena sifat pengaturannya diluar KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar