Berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Adapun secara teknis upaya hukum banding diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nmor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Tahapan
pengajuan banding dilakukan secara elektronik melalui e-Court, dengan syarat
putusan perkata tingkat pertama telah diumumkan. Putusan dapat diunduh pada
e-Court masing-masing pihak dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Pengaturan PNBP lebih rinci dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya.
Berdasarkan Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nmor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis
Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha
Negara di Pengadilan Secara Elektronik permohonan banding diajukan setelah
putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang
waktu 14 (empat belas) hari. Pembanding mengajukan banding melalui e-Court
dengan cara :
1.
Memilih nomor perkara yang bersangkutan;
2.
Unggah surat kuasa banding. Meskipun memori
banding tidak wajib disampaikan dalam perkara banding tetapi diutamakan dalam surat
kuasa memuat pernyataan mengajukan banding serta mengajukan memori/kontra
banding;
3.
Membayar biaya banding sejumlah yang tertera
pada e-SKUM dan dapat dibayar melalui m-banking.
Pada hari
pengadilan menerima notifikasi pelunasan pembayaran, kepaniteraan pengadilan
menerbitkan akta pernyataan banding, mencatat permohonan banding pada register
induk perkara dan register banding dalam SIP, dan memberitahukan permohonan
banding kepada termohon menggunakan e-Summon.
Pembanding
dapat mengajukan memori banding maksimal 7 (Tujuh) hari terhitung setelah
banding, untuk selanjutnya diberitahukan kepada terbanding paling lambat 2
(dua) hari setelah memori banding diterima pengadilan.
Terbanding dapat
mengajukan kontra memori banding paling lambat 7 (Tujuh) hari terhitung setelah
pemberitahuan memori banding.
Setelah
menerima memori dan kontra memori banding, kepaniteraan pengadilan akan
memastikan seluruh dokumen elektronik (bundel A dan bundel B) termuat dalam
e-Court untuk dilanjutkan inzage.
Pengadilan
memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa (inzage) berkas
selama 3 (tiga) hari sejak tanggal pemberitahuan inzage.
Berkas perkara banding dikirim setelah inzage paling lambat pada Hari ke-30 setelah permohonan banding diajukan oleh pembanding. Berkas yang tidak dapat dialihmediakan/digitalisasi atas permintaan pengadilan tingkat banding, pengadilan pengaju mengirimkan dokumen fisik paling lambat 3 (tiga) hari setelah permintaan.
Dalam hal Majelis Hakim tingkat banding berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan tambahan, Majelis Hakim memerintahkan melalui putusan sela untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada pengadilan pengaju. Hasil pemeriksaan tambahan dituangkan ke dalam berita acara yang diunggah ke dalam SIP untuk dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedangkan penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Pengaturan jangka waktu penyelesaian perkara tidak berlaku terhadap perkara khusus yang sudah ditentukan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar