Berdasarkan Juklak Ketua Kamar TUN Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap, pelaksanaan putusan adalah cara melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman (condemnatoir).
Pemohon eksekusi memohonkan eksekusi dengan membawa beberapa dokumen antara lain :
a. Fotokopi salinan putusan berkekuatan hukum tetap;
b. Surat kuasa khusus jika diajukan oleh kuasa;
c. Fotokopi surat pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap, dan
d. Surat lain yang dianggap perlu.
Eksekusi dalam peradilan tata usaha negara memiliki beberapa macam sehingga penulis menyajikan dengan menggunakan tabel guna memperjelas pembeda satu dengan yang lain :
Setelah 60 hari kalender, putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, namun tergugat tidak melaksanakan kewajiban mencabut keputusan objek sengketa sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf a UU Peratun keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar