Jumat, 15 Mei 2020

Anak Zina, Bukan Anak Luar Kawin

    Indonesia sebagai negara bersistem hukum civil law sangat mengamini adanya konsep hukum positivism. Aliran positivism melahirkan pandangan bahwa hukum positif itu artinya hukum yang berlaku saat ini. Namun disayangkan, Indonesia nampaknya belum move on. Dalam penerapan hukumnya, Indonesia masih bertahan pada KUHP yang oleh Belanda pun sudah tidak digunakan. 
        
        Berdasarkan Pasal 284 KUHP disebutkan diancam pidana jika persetubuhan dilakukan oleh antar laki-laki dan perempuan yang keduanya sudah terikat perkawinan yang sah dengan orang lain, atau laki-laki dan perempuan yang salah satunya, sudah terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain. Yang artinya selingkuh dari pasangan resmi mereka. Inilah yang dikenal zina, sehingga hasil zina disebut anak zina. Sedangkan hubungan antar pemuda pemudi yanbelum terikat perkawinan, tidak disebut zina. Lalu, bagaimana jika orang yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan intim dan timbulnya anak? Hasil dari hubungan badan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan ini yang disebut sebagai anak luar kawin.

Anak zina dan anak luar kawin memiliki perbedaan pada konsekuensi hukumnya. Anak zina dalam KUHPerdata tidak memiliki hak waris dari orang tuanya. Meskipun demikian, mereka tetap berhak mendapatkan nafkah dari orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 867 KUHPerdata. Sedangkan, anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum dengan orang tuanya, kecuali jika dapat diakui berdasarkan Pasal 272 BW yang menyatakan bahwa anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang terikat perkawinan sah dengan ibu si anak. Berdasarkan Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 membuka peluang anak luar kawin memiliki hubungan dengan ayahnya jika dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. 

"Anak zina adalah hasil persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya atau salah satunya sudah terikat perkawinan dengan pihak lain, sedangkan anak luar kawin adalah hasil persetubuhan dari laki-laki dan perempuan yang belum terikat perkawinan"

11 komentar:

Unknown mengatakan...

Oohh jadi begitu bedanya
Terimakasih atas pengetahuan yang diberikan, mungkin kalo orang awam tidak akan berfikir apa bedanya anak zina atau anak luar nikah

Unknown mengatakan...

Kak untuk anak zina sendiri itu diakui negara gak? Terus di akta kelahiran tertera nama bapakna gak?

Unknown mengatakan...

Jomblo bisa apa ya kak,hanya bisa liat dan liat

desi mengatakan...

Coba bisa sambil diliat / search pada Pasal 272 KUHPerdata, disana disebut kecuali anak-anak zina, tiap anak yg diperbuahkan diluar kawin, kemudian bapak ibunya kawin sah dan diakui, anak luar kawin bisa jadi anak sah. Patut digaris bawahi pada kecuali anak zina.

desi mengatakan...

Buat jomblo, lebih aman. Karena terhindar dari sex diluar nikah apalagi zina (sex sama pasangan orang) 😀

L mengatakan...

Informatif sekali cintaaa

Triputra mengatakan...

Sangat membantu sekali kak bagus jadi tahu apa bedanya sekarang,apalagi orang yg polos kaya aku yg sblmnya ga tau skrng jadi tau berkat tulisan kakak ini, keren lanjutkan untuk nulis artikel yg lain dan bermanfaat bagi semua , semangat

Anonim mengatakan...

Btw aku punya marmut, tapi dia selingkuh, apakah anaknya bisa desebut sebagai anak zina?

desi mengatakan...

Coba cek marmut pasangannya ngerasa diselingkuhi atau engga? Soalnya persetubuhan sama pihak lain merupakan delik aduan. Yg cuma bisa diaduin sama istri/suami yg diselingkuhin

-A mengatakan...

Kalau pelaku zina dibui terus yang ngasih makan anak zina siapa?

desi mengatakan...

Yang ngasih makan Tuhan