Polisi menrobos lampu merah dengan alasan penting dan dalam rangka menjalankan tugas ternyata telah diatur. Dalam hukum di Indonesia dikenal diskresi. Menurut Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah. Diskresi secara sederhana ialah tindakan pengecualian dengan tujuan kepentingan umum. Diskresi adalah hak yang dimiliki pejabat untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam keadaan tertentu, ketika peraturan perundang-undangan tidak lengkap, tidak jelas, atau multitafsir. Tujuan diskresi diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Mengisi kekosongan hukum, Memberikan kepastian hukum, Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu.
"Alasan Polisi tidak ditilang meski menerobos lampu merah saat mengejar pelanggar lantas ialah adanya diskresi"
2 komentar:
Jadi begitu ya
makasi info nya ..mba desi
Posting Komentar