Jumpa lagi di blog Desi Belajar Hukum. Kali ini, Penulis bakal sedikit membagikan materi yang biasa dipelajari pada bidang Hukum Dagang. Basic-nya, Hukum Dagang itu bisa diartikan sebagai serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Dasar hukum utamanya bukan dari KUHP atau juga KUHPer, tapi dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dulunya, pada abad pertengahan Romawi terdapat perdagangan yang ramai. Berjalannya waktu terjadi beberapa masalah antar pedagang, juga pedagang dengan pembeli yang kemudian diselesaikan dengan custom atau kebiasaan. Kemudian atas perintah Napoleon pengaturan yang mengenai hubungan antara pedagang dikodifikasi tahun 1807, dan dikenal dengan sebutan code de commerce.
Okey, dilanjut ke inti bahasan kali ini tentang makelar dan komisioner.
Makelar, diartikan sebagai pedagang perantara yang diangkat presiden atau pembesar yang disumpah di muka pengadilan untuk menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan penjualan dan pembelian bagi majikan, atas amanat dan afas nama orang lain, sehingga dia mendapatkan upah yang disebut provisi. Aturannya, pada Pasal 62-73 KUHD.
Sedangkan, komisioner, orang yang menjalankan perusahaan dengan melakukan kegiatan menutup persetujuan atas nama diri sendiri, tidak disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan jabatan. Perjanjian yang dibuat komisioner mengikat dirinya sendiri dengan pihak ketiga. Dasar hukumnya bisa dilihat pada Pasal 76-85 KUHD.
Nah itu tadi sedikit tentang makelar dan komisioner. Terdapat beberapa perbedaan ya, semoga teman-teman jadi tambah pengetahuan. Dan semoga bermanfaat 🤗
1 komentar:
Signifikan perbedaane...kelihatane 😄
Posting Komentar