Pada kesempatan kali ini, Penulis mau sedikit ngebahas tentang bentuk-bentuk perusahaan. Anda yang mau mendirikan perusahaan, mungkin satu bulan, satu tahun, dua tahun yang akan datang?. Wajib banget tau bentuk-bentuk usaha. Supaya bisa menentukan usaha yang paling cocok dan potensial buat masing-masing bisnis yang dimiliki oleh anda.
Seperti biasa, ulasan yang Penulis berikan ulasan sederhana dan dibuat sesimple mungkin buat dipahami sama orang-orang awam. Jadi bisa lebih digali lewat buku-buku, jurnal-jurnal, atau info lain ya?
Okey, kita mulai dengan pengertian perusahaan. Perusahaan bisa diartikan kegiatan yang dilakukan terus menerus dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu, dan untuk mendapat laba. Terdiri atas :
1. Perseorangan, yang biasa kita kenal Usaha Dagang (UD). Dimiliki oleh perorangan, pengelolaan sederhana, modalnya tidak begitu besar, keuntungannya bergantung pada pemilik dan tanggung jawabnya juga ada pada pemilik usaha tersebut.
2. Persekutuan Perdata, biasanya berbentuk Firma atau CV. Firma dan CV merupakan bentuk usaha tidak berbadan hukum, sehingga tidak perlu didaftarkan, tanggung jawab pribadi tidak terbatas (tanggung renteng) serta tidak ada pemisahan harta. Untuk Firma, sekutunya biasanya sudah saling kenal. Memakai nama bersama, misalnya Desi & rekan. Sedangkan untuk Commanditaire Vennotschap (CV) biasanya menggunakan nama sesuai kesepakatan bersama, misalnya CV. Mata Elang. Pada CV juga terdapat sekutu komplementer (tanggung jawab pribadi) dan sekutu komanditer (tanggung jawab terbatas pada modal yang diserahkan, tanpa ikut campur dalam pengurusan persekutuan).
3. Badan Hukum, bentuk usaha ini mewajibkan pendaftaran, tanggung jawabnya terbatas sebesar setoran atas seluruh saham yang dimiliki dan adanya pemisahan harta pribadi dengan perusahaan, seperti Perseoran Terbatas (PT), Koperasi, BUMN.
Demikian ulasan singkat tentang bentuk-bentuk usaha, bisa dibaca sekali duduk. Semoga menambah wawasan. Semangat, dan salam sukses untuk para pembaca 🤗
2 komentar:
Banyak yg nama perusahaan cv tapi yang punya yang ngelola juga 1 orang. Kayak UD
Mungkin benar adanya, tetapi secara administrasi seperti akta pendiriannya, tetap memasukan nama-nama orang lain sebagai sekutunya
Posting Komentar