Sabtu, 16 Mei 2020

Perdata atau Pidana, bukan Perdana

"Kuliah di Fakultas Hukum, ambil jurusan apa mbak? Perdana atau apa?"
Jiah, perdana. Emangnya sini konter? Jual kartu perdana๐Ÿ˜†

Pertanyaan yang paling awal anda baca pada tulisan kali ini adalah real fact yang Penulis alami. Pidana sama perdata ya, not perdana.

Masih banyak yang gak ngerti ya tentang beda keduanya. Okey simple aja, penjelasan kali ini, karena kita bakal obrolin sedikit perbedaan PIDANA dan PERDATA.

Secara sederhana buat orang awam, pidana itu ngatur urusan-urusan tentang antara kita sebagai masyarakat sama negara. Sedangkan Perdata, ngatur hubungan antara aku sama kamu, iya kamu. Jiah.

Langsung contoh. A dan B terlibat perkelahian, hingga B tewas. Keluarga B sudah mengikhlaskan kejadian tersebut, dan menerima bahwa itu semua takdir. Dalam peristiwa ini, meskipun keluarga B sudah ikhlas,proses hukum tetap berlanjut. Kenapa? Penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang diatur dalam KUHP, negara ikut terlibat dalam melindungi hak korban (khususnya) dan menjaga ketertiban (pada umumnya), sehingga masuk dalam ranah hukum pidana.

Sedangkan, A meminjam uang pada B. Kemudian B mengikhlaskan. Ikhlas dalam hubungan antar perorangan ini tidak melibatkan negara. Sehingga masuk dalam ranah hukum Perdata atau hukum perseorangan.


"Hukum Pidana ialah hukum publik, sedangkan Hukum Perdata ialah hukum Privat"

6 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau nyuri ayam sama nyuri duit rakyat itu pasalnya sama atau beda kaka??

desi mengatakan...

Sama-sama ranah pidana, tapi untuk pencurian biasa dijerat biasanya pakai Pasal 362 KUHP, tapi kalau curi duit rakyat masuknya ke pidsus tipikor

Unknown mengatakan...

Mbaca langsung pusing...๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚

Unknown mengatakan...

Kalo bucin masuk pasal apa ya... perbudakan loh kasusnya ๐Ÿ˜๐Ÿ˜

desi mengatakan...

Waduh, ga sedia obat efek baca ๐Ÿ˜†

desi mengatakan...

Cinta awalnya permainan dan akhirnya keseriusan. Cinta baru dinilai dosa kalau menjadikan seseorang melupakan agamanya, mengabaikan kewajibannya, atau meruntuhkan akhlaknya dan melupakan norma budaya masyarakatnya (dikutip dari buku Pengantin Alquran karya M. Quraish Shihab). Untuk menentukan pasalnya, mungkin harus terlebih dahulu ditentukan perbuatan konkrit yang melanggar hukum. Seperti apa batasan bucin tersebut, dan nilai-nilai yang dilanggar